Dua Kendaraan Angkut Material Tambang ke Gunung Sari, Polres Pesawaran Didesak Telusuri Asal-usulnya

 

PESAWARAN — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai pengangkutan material tambang yang diduga berasal dari lokasi tersebut menuju Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau.

 

Berdasarkan temuan awak media serta dokumentasi foto dan video yang dimiliki redaksi, material tersebut diinformasikan diangkut menggunakan dua kendaraan, yakni satu unit Mitsubishi L300 dan satu unit truk. Dalam penelusuran awal, nama Kasono disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan tersebut, sedangkan Margono disebut sebagai salah satu sopir yang mengangkut material.

 

Informasi yang dihimpun juga memunculkan dugaan bahwa pemindahan material berkaitan dengan kemungkinan adanya razia atau penertiban PETI oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait. Namun, motif pemindahan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian lebih lanjut.

 

Polda Lampung dan Polres Pesawaran diminta menelusuri persoalan ini secara menyeluruh, mulai dari lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan, status perizinan, asal-usul material, hingga pihak yang mengatur pengangkutan dan tujuan akhir material tersebut.

 

Penelusuran penting dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan penambangan di Desa Babakan Loa memiliki izin yang sah. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan juga perlu mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan bukti, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan penambangan maupun distribusi material.

 

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

 

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Penyebutan nama Kasono maupun Margono dalam informasi awal tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Peran dan tanggung jawab masing-masing harus diklarifikasi serta diuji melalui proses hukum.

 

Redaksi HarianMetropolis.com membuka ruang hak jawab kepada Kasono, Margono, pemerintah Desa Babakan Loa, pemerintah Desa Gunung Sari, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai asal-usul material, legalitas kegiatan penambangan, dan tujuan pengangkutannya.

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan dan informasi awal awak media yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Dokumentasi foto dan video menjadi bagian dari bahan penelusuran jurnalistik, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

 

Masyarakat berharap persoalan ini memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan berdasarkan hukum. Jika dugaan pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *