PESAWARAN — Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan. Material tambang yang diduga berasal dari lokasi tersebut diinformasikan diangkut menggunakan dua kendaraan, yakni Mitsubishi L300 dan satu unit truk, menuju Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pemindahan material tersebut diduga berkaitan dengan kekhawatiran akan adanya razia atau penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin oleh aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait.
Dalam informasi yang diterima, nama Kasono disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut. Sementara itu, Margono disebut sebagai salah satu sopir yang diduga merupakan orang kepercayaan Kasono.
Meski demikian, hubungan para pihak dengan kegiatan tersebut, asal-usul material, serta tujuan pemindahannya masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi lebih lanjut. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pengangkutan tersebut benar-benar dilakukan guna menghindari pemeriksaan aparat.
Jika informasi mengenai aktivitas penambangan tanpa izin itu terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut kegiatan penggalian material, tetapi juga legalitas usaha pertambangan dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai distribusi hasil tambang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan berikutnya, Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, terkait pengangkutan material yang diduga berasal dari pertambangan ilegal, penerapan ketentuan pidana terhadap pihak yang terlibat harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta peran masing-masing pihak. Seseorang tidak dapat serta-merta dianggap melakukan tindak pidana hanya karena mengemudikan kendaraan pengangkut.
Atas informasi tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong untuk menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan di Desa Babakan Loa, memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, serta memastikan asal-usul material yang dibawa menuju Desa Gunung Sari.
Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui siapa pemilik material, siapa yang memerintahkan pengangkutan, ke mana material akan dibawa, serta apakah kegiatan tersebut dilengkapi dokumen dan perizinan yang sah.
Apabila benar terdapat upaya memindahkan material untuk mengantisipasi penertiban, fakta tersebut perlu didalami melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti. Namun, dugaan tersebut tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kasono, Margono, pemilik kendaraan, pemerintah desa, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai informasi tersebut. Setiap keterangan yang relevan akan menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sementara penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.


