Pesawaran – Pernyataan mengenai adanya perdamaian antara keluarga korban dan guru yang disebut dalam dugaan kasus kekerasan seksual di MTsN 1 Pesawaran mendapat bantahan tegas dari RFD, ibu kandung siswi yang diduga menjadi korban.
Bantahan tersebut disampaikan RFD setelah muncul pemberitaan NU Media Jati Agung, Lampung Selatan, berjudul “Kasus Dugaan Kekerasan Seksual MTsN 1 Pesawaran, Guru dan Keluarga Korban Berdamai”, yang terbit pada 7 Oktober 2026. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa guru yang disebut Marko dan keluarga korban telah sepakat berdamai, menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, serta keluarga korban disebut memilih tidak membawa persoalan kepada aparat penegak hukum.
Namun, RFD membantah keras bahwa telah terjadi perdamaian antara dirinya, keluarga dan anaknya dengan guru yang dilaporkan.
“Kalau dikatakan sudah ada perdamaian, saya bantah. Dengan anak saya tidak pernah ada perdamaian. Bahkan kami sudah membuat laporan ke polisi,” tegas RFD.
Menurut RFD, kasus yang dialami anaknya justru telah dibawa ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke SPKT Polres Pesawaran, dengan pendampingan LSM TRINUSA DPC Pesawaran bersama organisasi profesi wartawan PWRI Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan dokumen laporan yang ditunjukkan kepada redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/341/X/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Oktober 2026.
“Bagaimana bisa disebut keluarga korban tidak membawa persoalan ke aparat penegak hukum, sementara kami sudah membuat laporan resmi di Polres Pesawaran? Ini harus diluruskan,” ujar RFD.
RFD bahkan menduga ada kemungkinan pemberitaan mengenai perdamaian tersebut merujuk pada perkara atau korban lain, bukan anaknya.
“Mungkin dengan korban yang lain. Tetapi dengan anak saya tidak ada perdamaian. Anak saya sudah kami dampingi untuk membuat laporan dan prosesnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Pernyataan RFD tersebut sekaligus membantah bagian pemberitaan NU Media Jati Agung yang menyebut keluarga korban memilih tidak membawa persoalan kepada APH. Pemberitaan tersebut juga menyebut adanya Surat Pernyataan Perdamaian, Pengakuan dan Pemenuhan Restitusi yang disebut telah ditandatangani kedua belah pihak.
RFD meminta agar persoalan anaknya tidak dicampuradukkan dengan kasus lain.
“Kalau memang ada korban lain yang berdamai, silakan dijelaskan siapa dan perkaranya yang mana. Jangan kasus anak saya kemudian disebut sudah berdamai. Dengan anak saya tidak pernah ada perdamaian.”
Menurutnya, keluarga memilih jalur hukum bukan untuk menghakimi guru yang dilaporkan, melainkan agar dugaan yang dialami anaknya diperiksa secara objektif.
“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami hanya ingin laporan kami diperiksa. Kalau tidak terbukti, silakan dibuktikan dalam proses hukum. Kalau terbukti, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan,” ujarnya.
RFD juga menyoroti informasi mengenai sanksi internal Kemenag terhadap guru yang disebut dalam pemberitaan tersebut. NU Media Jati Agung menyebut guru tersebut telah mendapatkan sanksi dari Kemenag dan saat ini tidak lagi mengajar di MTsN 1 Pesawaran. Pemberitaan itu juga mengutip Plt Kasubag TU Kemenag Pesawaran Saiful Anwar yang menyatakan guru tersebut telah dipanggil dan menjalani BAP.
Menurut RFD, apabila memang telah dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi internal, hal tersebut tidak otomatis membuat laporan polisi yang telah dibuat keluarganya menjadi selesai.
“Kalau memang Kemenag sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi, itu urusan internal Kemenag. Tetapi laporan kami di kepolisian tetap ada. Jangan sampai sanksi internal kemudian dianggap sebagai tanda bahwa persoalan anak saya sudah selesai,” tegasnya.
Ia juga meminta Kemenag memberikan penjelasan terbuka mengenai siapa keluarga korban yang disebut berdamai, kapan perdamaian dilakukan, serta apakah perdamaian tersebut memang berkaitan dengan anaknya.
“Ini yang harus terang. Kalau memang ada dokumen perdamaian dengan anak saya, silakan tunjukkan. Karena dari pihak kami, tidak pernah ada perdamaian,” kata RFD.
RFD menegaskan bahwa keluarga tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi saling tuding di ruang publik. Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum menjadi pihak yang tepat untuk memeriksa kebenaran laporan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
“Kami tidak mau menghakimi. Kami hanya ingin prosesnya berjalan. Jangan sampai ada pemberitaan yang membuat masyarakat mengira kasus ini sudah selesai karena sudah berdamai, padahal kami sudah melaporkannya ke polisi,” ujarnya.
Ia juga meminta agar identitas anak tetap dilindungi dan tidak dijadikan konsumsi publik.
“Anak kami harus dilindungi. Yang kami minta bukan membuka identitas korban, tetapi membuka prosesnya. Kalau memang ada perdamaian, jelaskan dengan siapa. Kalau memang tidak ada, jangan dibuat seolah-olah ada,” tegas RFD.
Dengan adanya bantahan tersebut, terdapat dua informasi yang kini perlu diklarifikasi: pertama, pihak yang dimaksud dalam pernyataan mengenai perdamaian; dan kedua, hubungan antara sanksi internal Kemenag dengan laporan polisi yang disebut telah dibuat keluarga RFD.
Redaksi juga telah mencatat bahwa pemberitaan NU Media Jati Agung menyebut perdamaian dilakukan pada 5 Oktober 2026, sementara dokumen laporan yang ditunjukkan RFD tercatat pada 7 Oktober 2026. Perbedaan kronologi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Catatan
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kemenag Pesawaran, pihak MTsN 1 Pesawaran, guru yang disebut dalam laporan, serta NU Media Jati Agung terkait pemberitaan mengenai perdamaian tersebut.





