Kepala SD Negeri 03 Trimurjo Beri Penjelasan Terkait Bantuan Bangunan Revitalisasi 

Lampung Tengah, Harianmetropolis.com – 

Kepala SD Negeri 03 Kelurahan Trimurjo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah Deny Sudiawan,S.Pd.I atau yang biasa di sapa Deny terus pantau proses pembangunan di sekolah yang ia pimpin dalam bentuk Bantuan Pemerintah program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Kamis (24/09/2029)

informasi yang di himpun media Harianmetropolis.com bahwa SD Negeri 03 Trimurjo adalah salah satu sekolah di kabupaten Lampung Tengah yang menerima bantuan bangunan Revitalisasi dengan Pagu anggaran 1.111.711.235 (satu miliar seratus sebelah juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus tiga puluh lima) rupiah.

Deny selaku kepala SD Negeri 03 Trimurjo saat dimintai keterangan media ini mengatakan bahwa pekerjaan bantuan Revitalisasi di sekolah yang ia pimpin ada beberapa bangunan. yang terdiri dari enam ruangan kelas,dua ruang admintrasi satu ruangan toilet dan satu bangunan toilet baru.

“Bantuan bangunan Revitalisasi yang ada di SD Negeri 03 Trimurjo ini ada beberapa bangunan bang (red),bangunan tersebut adalah enam ruangan kelas, kemudian dua ruang admintrasi dan satu toilet serta satu bangunan toilet baru di belakang,”Kata Deny.

Lanjut Deny, ia pun menerangkan bahwa pekerjaan bangunan tersebut dimulai sejak tanggal 27 Agustus tahun 2026 dengan total pekerja lima belas orang

“kita mulai pekerjaan ini sekitar tanggal 27 Agustus dan untuk pekerja kami terdiri dari lima belas orang pekerja,”Terangnya.

Masih dikatakan Deny ia pun berharap kepada pemerintah agar program program bantuan Revitalisasi tersebut tetap berlanjut karena menurutnya bahwa masih banyak sekolah sekolah di kabupaten Lampung Tengah yang memang membutuhkan bantuan bangunan Revitalisasi sarana dan prasarana.

“Alhamdulillah sekolah kami mendapat bagian dari program bantuan Revitalisasi ini,dan masih banyak sekolah sekolah di kabupaten Lampung Tengah Ini yang bangunan sekolahan nya masih sangat memprihatinkan,kami berharap kedepan program ini akan terus berlanjut agar teman teman yang berada di sekolah sekolah di kabupaten Lampung Tengah kedepan dapat mendapatkan juga bagian dari program ini,”Harapnya Deny.

“Kami atas nama keluarga besar SD Negeri 03 Trimurjo mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak presiden Prabowo Subianto, Menteri Pendidikan, PLT Bupati Lampung Tengah ,dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, sehingga nya Alhamdulillah sekolah kami akhirnya mendapatkan bagian dari Program tersebut. karena ini sangat luar biasa program ini dapat merubah wajah baru kami yang mana bangunan ini kedepan lebih layak huni sehingga membuat nyaman dan aman untuk para murid di SD Negeri 03 Trimurjo dalam menuntut ilmu pendidikan,”Ungkapnya.

menurut data yang di himpun media Harianmetropolis.com SD Negeri 03 Trimurjo memiliki total jumlah murid keseluruhan kurang lebih 53 (lima puluh tiga)murid dan 8 (delapan) dewan guru beserta kepala SD Negeri 03.

Dipenghujung penyampaian nya Deny pun membeberkan bahwa bangunan SD Negeri 03 Trimurjo selama sejak berdirinya sekolahan belum pernah di renovasi maupun di rehab.

“bangunan ini kalau di lihat dari Prasasti yang masih ada itu berdiri sejak tahun 1974 ,dan selama sekolah ini berdiri belum pernah direhab maupun di renovasi hanya saja dulu pada saat kepala sekolah yang sebelumnya pernah mengganti atap bangunan dari Asbes itu pun tidak semua hanya beberapa kelas saja dan asbes yang ada juga sepertinya sudah lama karena banyak yang sudah bolong dan plafon nya banyak rusak kemudian bocor pada saat hujan,”bebernya.

Tambahnya Deny saat dikonformasi terkait selama proses pekerjaan bangunan berlangsung apakah para siswa siswi di liburkan atau tetap menjalankan proses belajar mengajar ia menegaskan bahwa proses belajar mengajar para siswa siswi di SD Negeri 03 Trimurjo tetap berjalan .

“proses belajar mengajar tetap berjalan bang(red),tidak libur. hanya saja para murid belajar atau sekolahnya di rumah para guru yang kebetulan tempat tinggal guru guru berdekatan dengan sekolah kami.jadi tidak ada libur atau tidak sekolah karena proses belajar harus tetap berjalan,” tegasnya Deny.

“saya selaku kepala SD Negeri 03 Trimurjo berharap apa yang sudah di amanahkan ke saya ketika bangunan sarana prasarana ini sudah jadi sudah bagus tidak ada alasan lagi buat para guru dan murid untuk bersantai santai dalam proses belajar mengajar sehingga kedepan kita dapat mencetak generasi bangsa yang cerdas,” Pintanya Deny Kepala SD Negeri 03 Trimurjo.

Diketahui bahwa Tujuan utama Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan bangunan dan revitalisasi sekolah adalah untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional serta menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi anak-anak Indonesia.

Tujuan dan Manfaat Program Revitalisasi Sekolah adalah sebagai berikut : 

– Meningkatkan Kualitas Sarana Belajar: Memperbaiki infrastruktur sekolah yang rusak seperti atap bocor atau ruang kelas yang tidak memadai agar proses belajar mengajar berjalan optimal.

– Pemerataan Akses Pendidikan: Memastikan siswa di berbagai daerah, termasuk wilayah pelosok dan terpencil, mendapatkan fasilitas pendidikan yang merata.

– Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Menggunakan pendekatan padat karya atau swakelola yang melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pembangunan, sehingga dapat menghidupkan aktivitas dan peluang kerja warga lokal.

– Mendukung Generasi Emas 2045: Menyiapkan fondasi sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter dan berdaya saing tinggi demi menyongsong masa depan bangsa.

Secara umum, bantuan pembangunan dan revitalisasi sekolah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Di dalam Pasal 45 UU tersebut, ditegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik

Namun, untuk pelaksanaan teknis operasional program bantuan revitalisasi bangunan sekolah, regulasi hukum utamanya didasarkan pada peraturan dan instruksi sebagai berikut :

1. Landasan Hukum Utama & Program Prioritas.

– Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025

Ini merupakan landasan kebijakan terbaru yang mengatur tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Program ini menjadi acuan nasional bagi kementerian terkait untuk merenovasi sekolah secara masif.

– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Mengatur bahwa pengelolaan sarana dan prasarana sekolah dilakukan dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang melibatkan partisipasi masyarakat.

2. Aturan Teknis Kementerian (Kemendikdasmen)

Pelaksanaan penyaluran bantuan dana pembangunan fisik di lapangan diatur secara spesifik melalui petunjuk teknis (juknis) yang diperbarui setiap tahun anggaran:

– Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan (di tingkat Direktorat Jenderal terkait, seperti Direktorat SMK atau PAUD-Dasmen). Juknis ini mengatur detail tata cara pengusulan online melalui aplikasi Revitalisasi Sekolah, kriteria tingkat kerusakan bangunan (minimal sedang/berat), persyaratan dokumen (RAB, RPD, gambar perencanaan), hingga pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP).

3. Alternatif Pendanaan Lain

Selain bantuan pemerintah pusat berupa dana revitalisasi (swakelola/cash transfer langsung), pemeliharaan fasilitas sekolah juga diatur melalui:

– Peraturan Menteri Pendidikan mengenai Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan yang disalurkan melalui Pemerintah Daerah.

– Peraturan Menteri mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), meskipun dana BOS reguler dibatasi hanya boleh digunakan untuk pemeliharaan/perbaikan ringan dan dilarang keras digunakan untuk pembangunan fisik ruang kelas baru atau renovasi berat.

 

(Vindo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *