KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN SPBU NUNYAI RAJABASA

BANDARLAMPUNG — Sehubungan dengan pemberitaan mengenai dugaan monopoli pengisian BBM jenis solar di SPBU Nunyai, Rajabasa, Bandarlampung, pihak yang disebut dalam pemberitaan menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang beredar.

Pihak yang memberikan hak jawab membantah secara tegas adanya praktik monopoli, pengaturan “jalur khusus”, maupun kerja sama tertentu antara operator atau pengawas SPBU dengan pihak-pihak tertentu dalam kegiatan pengisian BBM jenis solar.

Pemberitaan yang menyebut adanya pihak tertentu yang dapat melakukan pengisian sementara sopir lainnya dilarang atau dipersulit dinilai tidak menggambarkan kondisi dan mekanisme pelayanan yang sebenarnya.

Terkait penyebutan nama Taufik dan Ginanjar yang disebut sebagai oknum anggota TNI Angkatan Laut dan dikaitkan dengan dugaan aktivitas tersebut, pihak yang memberikan hak jawab menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam praktik sebagaimana diberitakan.

Pihak terkait juga membantah adanya tindakan intimidasi terhadap warga maupun sopir. Tidak pernah ada maksud ataupun tindakan untuk mengancam, menekan, atau menghalangi masyarakat dalam menyampaikan keluhan maupun memperoleh pelayanan BBM.

Pihak terkait meminta agar informasi mengenai dugaan pelanggaran tidak disampaikan sebagai fakta sebelum terdapat verifikasi, bukti, dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Apabila terdapat pihak yang merasa mengalami perlakuan tidak sesuai dalam pelayanan SPBU, pihak terkait mempersilakan untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi sehingga dapat dilakukan pemeriksaan berdasarkan data dan fakta.

Pihak yang memberikan hak jawab juga meminta agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut dilakukan secara berimbang, proporsional, dan memberikan kesempatan yang cukup kepada pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.

Wartahukum.id memuat hak jawab ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sebelumnya.

Redaksi tetap menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan monopoli, dugaan keterlibatan pihak tertentu, maupun dugaan intimidasi belum merupakan kesimpulan hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses verifikasi serta pemeriksaan pihak yang berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *