Bandar Lampung — Amarah publik meledak menyusul dugaan praktik pemindahan ilegal BBM subsidi jenis solar di kawasan pesisir Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan indikasi kejahatan terorganisir terhadap negara dan perampasan hak rakyat secara sistematis.

Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan hanya penyelewengan distribusi energi, tetapi pembajakan subsidi negara yang seharusnya melindungi masyarakat kecil, justru diduga dialihkan menjadi bisnis gelap terstruktur.
Publik secara terbuka dan keras mendesak DPRD Provinsi Lampung dan Polda Lampung untuk tidak bersembunyi di balik prosedur, tidak sekadar memantau, dan tidak bermain aman — tetapi bertindak tegas, nyata, dan terbuka kepada publik.
Sebelumnya telah diberitakan adanya dugaan ship to ship transfer solar subsidi dari kapal tongkang resmi ke kapal kecil, lalu dialirkan ke gudang penampungan dan diperjualbelikan sebagai solar industri. Pola ini memperlihatkan skema operasi rapi, logistik lengkap, jalur distribusi jelas, dan struktur kerja berjenjang — ciri khas jaringan kejahatan terorganisir, bukan praktik ilegal eceran.
“Kalau ini benar, ini bukan lagi pelanggaran. Ini perampokan subsidi negara secara terbuka. Ini bukan soal oknum, ini soal sistem. Negara tidak boleh kalah oleh mafia solar,” tegas tokoh masyarakat.
Publik menilai, diamnya negara adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran adalah pintu lahirnya kejahatan yang dilegalkan oleh kelambanan kekuasaan.
Preseden berbahaya yang sedang terbentuk: ➡️ Subsidi dijarah
➡️ Negara dilemahkan
➡️ Hukum dipermainkan
➡️ Rakyat kecil jadi korban berulang
Tuntutan publik disampaikan secara tegas dan terbuka:
- DPRD Provinsi Lampung membuka pengawasan resmi dan investigasi kelembagaan
- PoldaLampung melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan
- Mengungkap aktor utama
- Membongkar jaringan distribusi
- Menindak semua pihak tanpa perlindungan, tanpa kompromi, tanpa tebang pilih
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini wajib diposisikan sebagai kejahatan terorganisir terhadap sumber daya negara, bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM.
“Subsidi itu uang rakyat. Kalau dirampok, itu sama saja merampok rakyat. Negara wajib hadir, bukan sekadar mencatat. Kalau negara diam, kejahatan akan jadi sistem,” tegas perwakilan warga lainnya.
Rilis ini menegaskan bahwa seluruh informasi masih dalam tahap dugaan dan menunggu proses hukum serta klarifikasi resmi dari aparat berwenang, sesuai asas praduga tak bersalah.
Namun sikap publik sudah final: Jika terbukti wajib ditindak, Jika ada jaringan, wajib dibongkar, Jika ada aktor kuat wajib diungkap, Jika negara diam , kejahatan akan jadi kebiasaan.
Ini bukan sekadar soal solar, Ini soal wibawa negara, Ini soal kedaulatan hukum, Ini soal keadilan subsidi, ini soal hak rakyat yang dirampas.





