Diduga Tipu Gelap, Kades Karang Buah Dilaporkan ke Polres Tanggamus

Tanggamus – Kepala Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Aad Kurniawan, dilaporkan ke Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (23/12/2025) oleh Rinmah Yuni, warga Dusun Pekon Jambu, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Laporan resmi itu tercatat dengan nomor STPL/23/XII/2025/Reskrim/Polres Tanggamus/Polda Lampung.

Ditemui usai membuat laporan, Rinmah Yuni menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Saat itu, ia dihubungi oleh Mulkan Zen, Kepala Pekon Kejadian Lom yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Cukuh Balak.

Dalam komunikasi tersebut, Mulkan Zen menyampaikan informasi terkait pengajuan proposal tematik pengadaan kambing ternak melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Khuguk Keling Pekon Karang Buah pada tahap II Tahun Anggaran 2025.

“Melalui ketua APDESI saya ditawari pengadaan kambing ternak sebanyak 34 ekor dengan nilai anggaran Rp2.000.000 per ekor. Saya menyanggupi, dengan syarat bertemu langsung dan membuat kesepakatan dengan Kepala Pekon Karang Buah,” ujar Rinmah.
Keesokan harinya, Rinmah menghubungi Aad Kurniawan dan disepakati pertemuan pada Senin, 6 Oktober 2025, di kediaman saksi bernama Yunada, Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak. Dalam pertemuan tersebut, Aad Kurniawan menandatangani surat pesanan pengadaan 34 ekor kambing ternak dengan nilai total sesuai anggaran.
Namun, berselang tiga hari kemudian, Aad Kurniawan kembali menghubungi pelapor dan meminta agar kambing tersebut tidak dibelikan terlebih dahulu. Ia meminta agar modal pembelian diserahkan kepadanya dengan janji akan merealisasikan pengadaan sendiri dan mengembalikan dana setelah pencairan Dana Desa tahap II.

“Ucapan terlapor saat itu, ‘Modal kambingnya kasihkan saja ke saya, nanti saya yang belanjakan. Setelah Dana Desa tahap II cair, uangnya akan kami kembalikan,’” ungkap Rinmah menirukan.
Karena merasa yakin, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, Rinmah menyerahkan uang sebesar Rp48.000.000 sebagai modal pembelian 34 ekor kambing. Penyerahan dilakukan di sebuah rumah makan di wilayah Cukuh Balak, melalui transfer bank dan sebagian secara tunai.

Tidak berhenti di situ, pada 24 Oktober 2025, Aad Kurniawan kembali menghubungi Rinmah untuk memesan satu unit laptop yang disebut tercantum dalam APBDes Pekon Karang Buah Tahun Anggaran 2025 tahap II, dengan nilai anggaran Rp12.000.000.
“Untuk laptop, saya diminta menyerahkan uang Rp7.000.000 terlebih dahulu. Terlapor kembali berjanji akan mengembalikan seluruh dana, baik untuk kambing ternak maupun laptop, setelah Dana Desa tahap II cair,” jelas Rinmah.

Pada Sabtu, 12 Desember 2025, Rinmah mendapat informasi bahwa Dana Desa Pekon Karang Buah telah dicairkan. Bersama beberapa saksi, ia mendatangi kediaman Aad Kurniawan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon, terlapor menyatakan bahwa dana tersebut telah habis dan berjanji akan menyelesaikan pada 19 Desember 2025.
Namun hingga tanggal yang dijanjikan, Aad Kurniawan tidak kunjung memberikan kejelasan. Upaya komunikasi pun kerap dihindari, bahkan terlapor disebut menghilang.

“Karena tidak ada itikad baik, akhirnya saya melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus,” pungkas Rinmah.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (Mr.u)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *