Meulaboh, Harian Metropolis, –
Tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Barat turun langsung ke lapangan untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sari Inti Rakyat (SIR), Senin (10/11/25).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan evaluasi pemanfaatan lahan perusahaan di Aceh Barat, guna memastikan kesesuaian antara izin HGU dengan kondisi aktual di lapangan serta menindaklanjuti hasil temuan Pansus DPRK dan aspirasi masyarakat sekitar kawasan perkebunan.
Ketua Pansus Perkebunan DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, S.AB., menyampaikan bahwa kegiatan inventarisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan kejelasan status dan batas lahan yang dikelola perusahaan, agar tidak menimbulkan dampak sosial di kemudian hari.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan pemanfaatan lahan HGU benar-benar sesuai dengan peruntukannya dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, kami juga ingin menegaskan bahwa DPRK hadir untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan menjaga keadilan dalam pengelolaan sumber daya daerah,” ujar Ahmad Yani.
Dalam proses inventarisasi, tim gabungan melakukan pengambilan data spasial menggunakan drone dan perangkat GPS, memeriksa kondisi eksisting lahan, serta melakukan klarifikasi awal terhadap bentuk pemanfaatan dan batas penguasaan areal HGU oleh perusahaan.
Hasil dari kegiatan ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi DPRK Aceh Barat kepada Pemerintah Kabupaten dan Kementerian ATR/BPN.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah penertiban dan memberikan kepastian hukum atas pengelolaan lahan perkebunan di wilayah Aceh Barat.
Langkah kolaboratif ini juga menjadi bentuk komitmen bersama antara lembaga legislatif daerah dan instansi pusat dalam memastikan tata kelola lahan yang transparan, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.





