Kasus Pemberhentian dr.Bilmar D Sidabutar Dari ASN, Sekda Samosir Belum Memberi Keterangan Resmi dan Cenderung Bungkam.

oplus_2

Harianmetropolis.com

Samosir, 05/09/2025

Bacaan Lainnya

Marudut Tua Sitinjak sebelumnya menjabat Inspektur Kabupaten Samosir, tetapi saat ini Marudut sudah menduduki jabatan strategis di Pemkab Samosir yaitu menjada Ketua BAPERJAKAT Kabupaten Samosir atau lebih dikenal dengan Sekretaris Daerah.

Disaat Kasus ini bergulir, Marudut masih menduduki Ka.Inspektur Kabupaten Samosir, dan semua proses pemberhentian dr.Bilmar mulai dari pemeriksaan sampai ke sidang P.TUN digulirkan, diduga Marasi mengetahui kronologis sebenarnya.

Tetapi, berulang kali media mengonfirmasi, Marudut tidak memberikan keterangan secara detail seakan ada yang ditutup-tutupi dan dirahasiakan. Hal ini tentu memancing reaksi publik untuk mengulik kasus ini sampai tuntas. Padahal UU No.14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 7 Disebutkan, Para Kepala daerah, Kepala sekolah, kepala Desa dan Badan Publik lainnya wajib menyediakan informasi tentang :
1. Rencana anggaran dan belanja
2. Laporan keuangan
3. Laporan pelaksanaan program
4. Informasi tentang fasilitas dan sarana
5. Informasi tentang kualitas pegawai dan staf.

Selain itu, UU KIP juga menuntut untuk :

1. Menyediakan informasi yang akurat dan lengkap
2. Menyediakan informasi dalam waktu yang tepat
3. Menyediakan informasi dalam bentuk yang mudah diakses
4. Menjelaskan informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap.

Atas perintah UU sudah seharusnya Sekdakab Samosir memahami Jabatan yang di embannya saat ini. Itu adalah jabatan Publik yang mewajibkan jujur, terbuka dan bertanggungjawab kepada masyarakat terlebih kepada
Media/Wartawan. Tetapi Sekda Samosir tampaknya lain daripada yang lain, beliau seakan enggan memberikan keterangan kepada wartawan duduk persoalan dr.Bilmar secara gamblang kepada Publik.

Ditempat terpisah Ketika media ini menggali informasi kepada pihak dr.Bilmar melalui Kuasa Hukumnya Aleng Simajuntak, SH selaku pihak yang dirugikan dalam pemecatan kliennya beberapa waktu lalu melalui Keputusan Bupati Samosir No.233 Tahun 2024. “Kita menduga kasus ini ada persekongkolan Birokrasi. Dimana dari 11 pelanggaran yang tertulis di SK Bupati itu tidak dapat dibuktikan secara Autentik dan Fisik, papar Aleng. Kita sangat kecewa dengan Jejak Reputasi Kasus ini yang cenderung di politisasi dan Diduga Asal-asalan dalam menyalahkan dr.Bilmar, ucapnya.

Atas hal tersebut kami sebagai Kuasa Hukum akan menempuh jalur pidana dengan Tuduhan dugaan “Pemberian keterangan palsu pada akta Autentik” yang tertulis di SK Pemberhentian Klien kami, sambungnya. Ketika ditanya Kapan akan dilaporkan atas dugaan tersebut, Aleng Simajuntak, SH mengatakan sudah terproses dan sudah Kita laporkan Ke Polres Samosir dan Ke Polda Sumut dalam bentuk Dumas, Ungkapnya.

Atas Bungkamnya Sekda Samosir, makin menambah Rekam jejak pemerintahan Samosir yang tidak terbuka dan tertutup transparan kepada Publik, ini menunjukkan perlunya Reformasi Birokrasi di Pemerintahan Samosir, untuk memangkas Figur-figur yang “tidak memahami” Tupoksi sebagai Pejabat publik, hal senada dengan Ucapan Pemerhati Bona Pasogit Fris Silaban kepada media ini pada Jumat,05/09/2025. “Kiranya dalam penempatan jabatan di Pemkab Samosir ditempatkan lah yang Paham birokrasi, jangan hanya yang paham tanda tangan, karena hal itu penting demi kelancaran administrasi dan pelayanan Publik yang baik, Pungkasnya.(Red.Kaperwil Sumut)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *