Pesawaran Tanjung Rejo, 11 Desember 2025 — Pemerintah Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran memberikan klarifikasi atas pemberitaan miring yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian SOP dalam penyaluran bantuan beras dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Desa Tanjung Rejo, Sanjaya, SH, menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses penyaluran. Menurutnya, langkah yang dilakukan merupakan bentuk pemerataan, agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat bantuan tersebut.
> “Pemerataan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Penerima manfaat sepakat berbagi agar warga yang belum terdaftar juga dapat merasakan bantuan, dan juga sebagai bentuk sesama manusia makanya mereka mau berbagi tidak ada unsur paksaan, dan juga penduduk desa tanjung rejo ada 1658 kepala keluarga, dengan adanya bantuan beras 1376 kuintal tidak tersisa keseluruhan kami salurkan mungkin ada masyarakat beberapa yang tidak menerima dikarenakan barang nya sudah tidak ada lagi untuk di bagikan” jelas Kades Sanjaya.
Salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Yohanes Joko Purnomo, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa dirugikan meskipun menerima 10 kg beras dan 2 liter minyak, dari yang seharusnya 20 kg beras dan 4 liter minyak.
> “Kami rela berbagi. Ini bentuk kepedulian kepada sesama. Tidak ada paksaan sama sekali,” ungkap Yohanes.
Sementara itu, warga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, Ibu Tumirah, menyampaikan rasa syukur karena ikut merasakan bantuan beras dan minyak goreng tersebut.
> “Saya sangat berterima kasih kepada para penerima manfaat yang mau berbagi. Awalnya saya tidak dapat, tapi akhirnya bisa merasakan bantuan ini,” ujarnya.
Pemerintah Desa menegaskan bahwa mekanisme pemerataan dilakukan atas dasar musyawarah, mufakat, dan persetujuan para KPM, sehingga tidak benar apabila disebut terjadi pelanggaran SOP atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan.





