Harianmetropolis.com, Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui Direktorat Reserse Siber terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Al-Habib Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri, atau yang dikenal sebagai Guru Tua. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi, termasuk tiga saksi ahli.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara intensif.
“Sampai saat ini sudah sepuluh saksi yang kami periksa, tiga di antaranya merupakan saksi ahli,”
— AKBP Sugeng Lestari
Ia menjelaskan bahwa ketiga ahli tersebut berasal dari disiplin ilmu yang relevan, yakni agama, bahasa, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Ahli pidana juga akan kami mintai keterangan, namun saat ini masih menunggu konfirmasi kesiapan waktunya,”
— AKBP Sugeng Lestari
Sugeng menambahkan, setelah seluruh saksi dimintai keterangan, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkara ini telah teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng, tertanggal 7 April 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh Husein Habibu, dengan terlapor berinisial MFR alias GFP. Kasus bermula dari beredarnya video di berbagai platform media sosial yang memuat pernyataan diduga menghina Guru Tua.
Selain ke Polda Sulteng, laporan serupa juga dilayangkan oleh sejumlah tokoh agama, pemuda, dan praktisi hukum ke Polresta Palu, serta beberapa polres di wilayah Poso, Morowali, Banggai, Tojo Una-Una, dan Parigi Moutong.
Dalam kesempatan yang sama, Sugeng mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami mohon kepada masyarakat agar menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada kepolisian,”
— AKBP Sugeng Lestari
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).