Tanggamus,Harianmetropolis.com –
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum Indonesia (DPW LHI) Lampung, melaporkan APDESI Kecamatan Ulu Belu ke Kejari Tanggamus, Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua DPW Lampung, Tri Agus Wantoro, SE kepada Media ini . Rabu (18/12/2024).
“hari ini kami dari DPW LHI Lampung, resmi melaporkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara APDESI Kecamatan Ulu Belu. Kami menilai apa yang telah dilakukan oleh APDESI Kecamatan Ulu belu berpotensi ke arah Pungli dan Gratifikasi,” Ujar Tri Agus.
Masih dikatakan oleh Ketua LHI DPW Lampung ini bahwa dugaan pungli yang berpotensi membocorkan keuangan Dana Desa (DD/ADD) serta keuangan negara ini telah berlangsung selama hampir dua tahun terakhir.
“sejak tahun 2023, APDESI Kecamatan Ulu Belu disinyalir telah melakukan pungutan sebesar Rp. 50.000.000,-/ Tahun/Pekon dan Rp. 15.000.000,-Tahun/Pekon untuk Koordinasi APH, dimana Anggota APDESI terdiri dari 16 Pekon. Jika dihitung-hitung hampir 2 Miliar Rupiah, selama 2 Tahun ini Dana Desa (DD/ADD) berhasil dikeruk oleh APDESI kecamatan ulu Belu dari 16 Pekon dengan alasan untuk Koordinasi APH dan publikasi Media”, Lanjutnya.
“Terhadap Laporan ini, kami akan terus Kawal hingga tuntas”
“harapan kami, Semoga Kejari Tanggamus, bisa segera memproses laporan Kami, dan semoga kedepannya tidak ada lagi kejadian – kejadian seperti ini yang berpotensi merugikan keuangan negara”, Pungkas Tri Agus.
Seperti diketahui, Perkara Dugaan Pungli dan gratifikasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat, dimana saat ini masyarakat merasakan keresahan dimana adanya dugaan pungli dan gratifikasi yang mengatasnamakan kordinasi untuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Kini Setelah adanya laporan ini, diharapkan bisa menjadikan pembelajaran bagi APDESI Kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Tanggamus agar menjadi lebih baik dalam melakukan tugasnya dalam pembangunan pekon/desa yang ada di Kabupaten Tanggamus.
(Tim/red)